Di kutip dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA 28/10/2021— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi untuk tes PCR khususnya di pulau Jawa dan Bali. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan batas tertinggi tes pcr yakni senilai Rp 275 ribu. Selain itu, Ia menyatakan batas tertinggi biaya tes PCR untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali yakni senilai …




