
Di kutip dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA 28/10/2021— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi untuk tes PCR khususnya di pulau Jawa dan Bali. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan batas tertinggi tes pcr yakni senilai Rp 275 ribu.
Selain itu, Ia menyatakan batas tertinggi biaya tes PCR untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali yakni senilai Rp 300 ribu.
Ia meminta agar semua fasilitas kesehatan tes PCR untuk mematuhi penetapan harga terbaru dari Kemenkes tersebut. Dan juga, hasil tes dapat dikeluarkan 1×24 jam.
Tentunya hal ini akan berpengaruh terhadap kegiatan Logistic khususnya di pulau Jawa-dan Bali. Selain itu harapan dari para pelaku Logistic agar pemerintah dapat terus mengurangi biaya tes PCR yang berarti dapat menekan biaya operasional logistic. Sehingga kegiatan Logistic akan kembali normal dan lancer seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.






