Kemenkes tetapkan batas tarif tertinggi tes pcr di Jawa-Bali senilai Rp 275 ribu.

Kemenkes tetapkan batas tarif tertinggi tes pcr di Jawa-Bali senilai Rp 275 ribu.

 

Di kutip dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA 28/10/2021— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi untuk tes PCR khususnya di pulau Jawa dan Bali. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan batas tertinggi tes pcr yakni senilai Rp 275 ribu.

Selain itu, Ia menyatakan batas tertinggi biaya tes PCR untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali yakni senilai Rp 300 ribu.

Ia meminta agar semua fasilitas kesehatan tes PCR untuk mematuhi penetapan harga terbaru dari Kemenkes tersebut. Dan juga, hasil tes dapat dikeluarkan 1×24 jam.

Tentunya hal ini akan berpengaruh terhadap kegiatan Logistic khususnya di pulau Jawa-dan Bali. Selain itu harapan dari para pelaku Logistic agar pemerintah dapat terus mengurangi biaya tes PCR yang berarti dapat menekan biaya operasional logistic. Sehingga kegiatan Logistic akan kembali normal dan lancer seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

ABOUT US

PT. JAPUNG ZAIN LOGISTIC adalah Jasa pengurusan transportasi yakni pelayanan pengiriman barang menggunakan angkutan udara, darat, maupun laut secara “Door To Door”

Contact Japung Zain Logistic

INSTAGRAM

PT Japung Zain Logistic
Kepuasan Anda Adalah Tujuan Kami

Copyright 2025 JapungLogistic.com